Berikut 3 Cara Over Kredit Rumah yang Aman dan Tipsnya

Orang-orang banyak yang memilih mendapatkan hunian dengan cara over kredit rumah. Jadi prinsip dari over kredit rumah ini yaitu mengambil alih cicilan dari kreditur sebelumnya, oleh pihak pembeli atau selaku pihak debitur baru.

Praktik ini banyak ditemui ketika pihak kreditur lama sudah tidak sanggup lagi membayar cicilan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) atas hunian tersebut.

Untuk mengetahui cara yang aman mendapatkan hunian melalui sistem ini, Anda bisa mencari tahunya pada artikel berikut ini.

Cara Over Kredit Rumah

Mendapatkan hunian sendiri merupakan impian bagi banyak orang, salah satu cara yang bisa dilakukan yaitu bisa dengan over kredit rumah.

Walaupun harga yang ditawarkan biasanya cenderung lebih terjangkau, namun masih banyak yang masih belum mengetahui cara ini.

Bagi yang tertarik mendapatkan rumah dengan over kredit,berikut ini beberapa cara aman yang bisa ditempuh:

1. Cara Over Kredit Rumah Melalui Bank

Pertama yaitu bisa melakukan over kredit rumah melalui bank, cara ini lumayan banyak dipilih oleh orang-orang karena dinilai lebih aman.

Alur untuk melakukan pengajuan over kredit rumah melalui bank yaitu sebagai berikut:

  • Kedua belah pihak baik itu dari penjual dan pembeli bersama-sama mendatangi bank dan menghadap bagian kredit administrasi, atau customer service guna mengajukan peralihan hunian yang dimaksud.
  • Pengajuan ini berupa permohonan untuk mengambil alih kredit yang nantinya akan menjadi debitur baru, menggantikan debitur sebelumnya.
  • Setelah semua proses dilalui hingga pihak dari memberikan persetujuan, yang sebelumnya sudah dilakukan pendalaman mengenai persyaratan yang ada, maka pembeli akan bertindak sebagai debitur baru.
  • Selanjutnya debitur baru akan menandatangani perjanjian kredit baru, beserta dengan akta jual beli dan pengikatan jaminan atau SKMHT.

Pada saat mengajukan over kredit rumah melalui bank, pastikan sebelum mengurusnya untuk menyiapkan beberapa berkas yang dibutuhkan.

Berkas tersebut diantaranya yaitu sebagai berikut:

  • Data objek jual beli baik itu untuk tanah atau bangunan.
  • Fotokopi sertifikat tanah dan bangunan yang menyatakan bahwa kedua objek tersebut sedang dijaminkan bank.
  • Fotokopi perjanjian kredit dan juga surat yang berisikan penegasan perolehan kredit.
  • Print out mengenai bukti pembayaran angsuran terakhir sebelum dilakukan over kredit.
  • Buku tabungan asli yang dipakai untuk melakukan pembayaran angsuran.
  • Fotokopi IMB SPPT PBB periode waktu 5 tahun terakhir secara lengkap dengan bukti pelunasannya (STTS).
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi Akta Nikah.
  • Fotokopi KTP suami dan istri.
  • Data penjual dan pembeli.
  • Fotokopi yang menerangkan bahwa seorang WNI atau ganti nama (bila ada, biasanya diperlukan untuk WNI keturunan).

2. Cara Over Kredit Rumah Melalui Notaris

Selanjutnya yaitu untuk over kredit rumah bisa dengan melibatkan notaris. Cara ini biasanya dilakukan apabila pihak penjual dan pembeli saling sepakat untuk tidak melibatkan bank dalam proses take over kredit rumah tersebut.

Langkah-langkah untuk melakukan over kredit melalui notaris diantaranya yaitu sebagai berikut:

a. Mengurus akta dan surat kuasa

Langkah pertama yang harus dilakukan yaitu pihak penjual dan pembeli harus mendatang notaris. Sebelumnya pastikan untuk memilih notaris yang sudah berpengalaman dan terpercaya.

Pada saat mendatangi notaris, bawa semua dokumen pendukung kemudian bisa meminta kepada notaris untuk membuatkan surat pengalihan kuasa atas tanah dan bangunan.

Selain itu, mintalah untuk dibuatkan surat kuasa untuk proses pelunasan angsuran dan surat kuasa untuk pengambilan sertifikat. Akta Jual Beli (AJB) juga bisa sekaligus diurus, yang nantinya akan diproses PPAT.

b. Menyiapkan surat pernyataan

Langkah selanjutnya untuk mendapatkan hunian dengan cara kredit rumah melalui notaris yaitu pembuatan surat pernyataan, yang isinya berupa pernyataan bahwa rumah tersebut sudah berganti kepemilikan.

Isi yang terdapat di dalam surat tersebut juga mencantumkan identitas dari penjual dan pembeli, serta sebuah pernyataan bahwa pembayaran cicilan selanjutnya akan diteruskan kepada pihak pembeli selaku pemilik rumah yang baru.

c. Beri surat pernyataan yang dibuat pada bank

Apabila tidak terdapat kendala, maka surat pernyataan yang dibuatkan oleh notaris bisa dibawa ke bank tempat mengambil KPR. Setelah itu, pihak bank akan memeriksa surat tersebut dan melakukan proses verifikasi.

Langkah selanjutnya, notaris akan membantu mengurus surat pengikatan yang berisikan perjanjian jual beli.

d. Menyerahkan dokumen pada bank

Langkah terakhir untuk mengurus over kredit rumah yaitu penjual dan pembeli, menyerahkan dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan kepada pihak bank.

Ketika sudah disetujui oleh bank, maka secara resmi cicilan rumah tersebut resmi dialihkan kepada pembeli.

3. Cara Over Kredit Rumah Subsidi

Hal yang jarang diketahui oleh orang-orang, over kredit rumah tidak hanya dilakukan pada rumah komersil. Pembelian rumah dengan cara ini juga bisa dilakukan pada rumah subsidi.

Namun untuk jenis rumah ini terdapat aturan dan ketentuan yang harus dipahami sebelumnya. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu No.20/PRT/M/2014.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengalihan cicilan kredit bisa dilakukan kepada pihak lain apabila sudah mencapai 5 tahun.

Selain itu, prosesnya juga hanya bisa dilakukan melalui lembaga penyalur yang sudah ditunjuk secara khusus oleh pemerintah.

Tips Aman Membeli Rumah dengan Cara Over Kredit Rumah

Bagi yang masih awam dan belum mengerti mengenai cara pembelian dengan sistem ini, maka pastikan untuk memperhatikan dan menerapkan beberapa tips berikut ini, agar proses pembelian rumah bisa berlangsung dengan aman dan tidak ada pihak yang dirugikan.

  • Cek kondisi rumah rumah yang akan dibeli, pastikan rumah masih layak huni.
  • Bandingkan harga yang ditawarkan dengan harga yang ada di pasaran, kemudian bandingkan juga dengan KPR biasa.
  • Cek kelengkapan dokumen KPR asli dan pastikan mengenai legalitasnya.

Keuntungan Over Kredit Rumah

Beberapa keuntungan yang bisa didapatkan apabila membeli rumah melalui car aini yaitu:

1. Potensi Mendapatkan Harga yang Lebih Terjangkau

Keuntungan yang bisa didapatkan apabila membeli rumah dengan over kredit maka bisa memperoleh harga di bawah pasaran.

Cicilan yang sebelumnya sudah dibayar oleh penjual akan membuat tanggungan yang harus dibayarkan menjadi lebih ringan.

2. Status SHM Bisa Lebih Terjamin

Rumah yang proses pembeliannya dengan cara KPR, sertifikatnya akan dipegang oleh bank hingga cicilan lunas.

Walaupun demikian, status kepemilikan dari rumah tersebut sudah SHM dan bisa langsung dibalik nama apabila proses transaksi pembelian rumah sudah selesai.

3. Rumah Sudah Siap Huni

Keuntungan selanjutnya dari over kredit rumah yaitu pembeli bisa mendapatkan rumah yang sudah siap huni.

Jadi bagi yang membutuhkan rumah segera, maka tidak perlu menunggu lama untuk pindah setelah selesai mengurus segala proses pembelian.

Banyak cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan hunian impian, salah satunya yaitu dengan cara over kredit rumah. Cara ini bisa dilakukan dengan melibatkan pihak bank maupun notaris.

Selain itu, tidak hanya berlaku pada jenis rumah komersil saja namun bisa juga dilakukan pada rumah subsidi.

Banyak keuntungan yang bisa didapatkan ketika mendapatkan rumah dengan cara ini, terutama dari segi harga. Biasanya rumah yang dibeli dengan over kredit harganya lebih terjangkau.

Putri Ranggani

Perkenalkan saya adalah seorang yang suka dengan bisnis. Oleh karena itu, Blog ini tercipta. Terimakasih telah berkunjung.

Bagikan:

Tags:

Leave a Comment