Cara Menghitung PPh 21 (Pajak Penghasilan 21) Menggunakan Langkah yang Mudah

Cara menghitung PPh 21 atau Pajak Penghasilan 21 merupakan salah satu hal yang cukup rumit untuk dilakukan jika Anda tidak mengetahui cara yang tepat dalam melakukannya.

Pahami cara dan langkah-langkahnya agar Anda tidak perlu kebingungan lagi.

Langkah-Langkah dan Cara Menghitung PPh 21

Sebelum membahas mengenai cara menghitung PPh 21, kita akan membahas mengenai PPh 21 itu sendiri.

Pajak Penghasilan 21 (PPh 21) adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan orang pribadi yang diterima atau diperoleh oleh pemberi kerja atau pembayar sewa atau penghasilan lain yang bersifat berulang.

PPh 21 merupakan salah satu pajak yang umum dikenakan oleh pemerintah untuk mendapatkan sumber pendapatan dan pembiayaan program-program pelayanan publik.

Bagi para pegawai atau karyawan, PPh 21 dipotong oleh pemberi kerja dari gaji atau penghasilan yang diterima. Sementara bagi pengusaha atau penerima penghasilan lainnya, PPh 21 harus dibayar sendiri secara berkala.

Penting bagi setiap perusahaan dan individu untuk memahami cara menghitung PPh 21 dengan benar agar kewajiban pajak dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun langkah-langkah atau cara menghitung PPh 21 secara sederhana, yaitu sebagai berikut.

1. Langkah 1: Identifikasi Sumber Penghasilan

Hal pertama yang perlu dilakukan dalam menghitung PPh 21 adalah dengan menentukan penghasilan yang akan dikenai pajak.

Misalnya gaji, tunjangan bonus, komisi, maupun penghasilan lain yang bersifat berulang.

2. Langkah 2: Hitung Penghasilan Bruto

Jumlahkan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu periode, termasuk penghasilan tetap dan variabel.

Adapun penghasilan yang dimaksud adalah gaji, honorarium, tunjangan, dan lain sebagainya. Sedangkan satu periode yang dimaksud biasanya selama satu bulan.

Setelah menjumlahkan seluruh penghasilan tersebut, kurangkan penghasilan tersebut dengan berbagai biaya yang perlu dipenuhi. Misalnya, asuransi, dana pensiun, biaya jabatan, dan lain sebagainya.

3. Langkah 3: Kurangkan dengan Pengurangan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

PTKP adalah pengurangan penghasilan yang tidak dikenakan pajak dan tergantung pada status perkawinan serta jumlah tanggungan.

Kurangkan PTKP yang berlaku untuk Anda dari penghasilan bruto. Adapun besarnya PTKP berdasarkan PMK No. 101/PMK/2016 adalah sebagai berikut.

  1. PTKP Pribadi (Pria atau Wanita) Lajang atau Tidak Kawin
  2. Tanpa Tanggungan (TK/0) = Rp 54.000.000
  3. Terdapat 1 Tanggungan (TK/1) = Rp 58.500.000
  4. Terdapat 2 Tanggungan (TK/2) = Rp 63.000.000
  5. Terdapat 3 Tanggungan (TK/3) = Rp 67.500.000
  6. PTKP Pribadi (Pria atau Wanita) Kawin
  7. Tanpa Tanggungan (K/0) = Rp 58.500.000
  8. Terdapat 1 Tanggungan (K/1) = Rp 63.000.000
  9. Terdapat 2 Tanggungan (K/2) = Rp 67.000.000
  10. Terdapat 3 Tanggungan (K/3) = Rp 72.000.000
  11. PTKP Pribadi yang Digabung
  12. Tanpa Tanggungan (K/I/0) = Rp 112.500.000
  13. Terdapat 1 Tanggungan (K/I/1) = Rp 117.000.000
  14. Terdapat 2 Tanggungan (K/I/2) = Rp 121.500.000
  15. Terdapat 3 Tanggungan (K/I/3) = Rp 126.000.000

Tarif PTKP di atas didapatkan dari tarif yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada Undang-Undang harmonisasi Perpajakan No. 7 Tahun 2021 bab III pasal 7. Adapun tarik PTKP yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  1. Wajib pajak untuk orang pribadi dikenakan tarif sebesar Rp 54.000.000.
  2. Wajib pajak untuk yang sudah kawin mendapat tambahan tarif sebesar Rp 4.500.000.
  3. PTKP untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami adalah sebesar Rp 54.000.000.
  4. Apabila terdapat tambahan, maksimal sebanyak 3 orang untuk tanggungan keluarga sedarah dalam satu garis keturunan, semenda, maupun anak angkat, tarifnya bertambah sebesar Rp 4.500.000.

4. Langkah 4: Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP) dan Terapkan Tarifnya

PKP adalah selisih antara penghasilan bruto dan PTKP. Hasilnya merupakan jumlah penghasilan yang nantinya akan dikenakan PPh 21.

Adapun tarif progresif untuk menghitung penghasilan kena pajak (PKP) adalah sebagai berikut.

  1. PKP sampai Rp 60.000.000 dikenakan tarif sebesar 5%.
  2. PKP mulai dari 60 juta rupiah sampai 250 juta rupiah dikenakan tarif sebesar 15%.
  3. PKP mulai dari 250 juta rupiah sampai 500 juta rupiah dikenakan tarif sebesar 25%.
  4. PKP mulai dari 500 juta rupiah sampai 5 miliar rupiah dikenakan tarif sebesar 30%.
  5. PKP di atas 5 miliar rupiah dikenakan tarif sebesar 35%.

Jika sudah menghitungnya, kalikan PKP dengan tarif pajak untuk menentukan jumlah PPh 21 yang harus dibayarkan.

5. Langkah 5: Potong atau Bayar PPh 21

Jika Anda pemberi kerja, potonglah PPh 21 dari penghasilan karyawan sebelum membayar gaji. Jika Anda karyawan, pastikan PPh telah dipotong oleh pemberi kerja.

Jika Anda seorang pengusaha atau penerima hasil lain, bayarlah PPh 21 secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

6. Langkah 6: Laporkan dan Bayar PPh 21

Lakukan pelaporan dan pembayaran PPh 21 sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku di wilayah Anda. Pastikan Anda mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan atau SPT PPh 21 dengan benar ke kantor pajak.

Perlu diingat, cara menghitung PPh 21 ini bervariasi, tergantung pada regulasi perpajakan yang berlaku di wilayah Anda tinggal.

Selalu pastikan untuk memahami peraturan perpajakan terbaru dan mengonsultasikannya dengan ahli perpajakan jika diperlukan untuk perhitungan yang lebih akurat dan sesuai dengan situasi keuangan Anda.

Mengelola kewajiban perpajakan dengan baik merupakan kunci untuk memastikan kepatuhan dan keuangan yang sehat dalam bisnis maupun kehidupan pribadi Anda.

Baca Juga : Penjelasan Apa Itu PPN? Simak, Begini Jenis dan Karakteristiknya

Putri Ranggani

Perkenalkan saya adalah seorang yang suka dengan bisnis. Oleh karena itu, Blog ini tercipta. Terimakasih telah berkunjung.

Bagikan:

Tags:

Leave a Comment